RKPD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021: Pemerintah Kabupaten Trenggalek
##submission.synopsis##
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja serta anggaran/pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RKPD memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah, serta program-program dan kegiatan pembangunan yang terukur disertai pagu indikatif dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Unduhan
Unduhan
##catalog.published##
##series.series##
##catalog.categories##
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.