Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022
Synopsis
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penjabaran rencana pembangunan dokumen RKP dapat dikelompokkan ke dalam prioritas pembangunan nasional dan pembangunan bidang. Rencana Kerja Pemerintah disusun sebagai pedoman pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah yang berbasis sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Pada Pemerintah Pusat, RKP dijadikan pedoman pada saat K/L menjabarkan Prioritas Nasional ke dalam Rencana Kerja (Renja) K/L dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L dengan pendekatan money follows program dan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), yang selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN). Pada Pemerintah Daerah, RKP digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD).
Downloads
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.