Rencana Kerja (Renja) Bappeda Kab. Trenggalek Tahun 2016
Synopsis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan untuk menyusun dan memiliki Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen rencana pembangunan Perangkat Daerah yang berjangka waktu 1 (satu) tahun guna mengoperasionalkan RKPD yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Downloads
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.